WAKA KURIKULUM (Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian Pendidikan).

  1. Menyelenggarakan program Jurusan MIPA dan IPS untuk kelas X Kurikulum 2013 serta program Jurusan IPA dan IPS untuk kelas XI dan XII Kurikulum 2006 (KTSP) dengan persyaratan yang ditetapkan :
  1. Jurusan MIPA dan IPA : Nilai LHBS Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi mencapai KKM di semester satu dan diatas KKM pada semester dua.
  2. Jurusan IPS : Nilai LHBS Ekonomi, Geografi dan Sosiologi mencapai KKM di semester satu dan semester dua.
    1. Target kelulusan tahun pelajaran 2016 – 2017 = 100 %.
    2. Target kenaikan kelas X tahun pelajaran 2016 – 2017 = 100 %.
    3. Target kenaikan kelas XI tahun pelajaran 2016 – 2017 = 100 %.
    4. Minimal 96 % dari jumlah tamatan diterima di Perguruan Tinggi.
    5. 96 % guru membuat administrasi pembelajaran.
    6. Target Pencapaian Nilai Ujian Nasional :
  1. Jurusan IPA

 

No Mata Pelajaran NILAI
UN 2015 – 2016 Target  UN

2016 – 2017

1. Bahasa Indonesia 79,21 85,00
2. Bahasa Inggris 63,33 75,00
3. Matematika 65,29 75,00
4. Fisika 57,28 75,00
5. Kimia 66,59 80,00
6. Biologi 58,32 75,00

Jurusan IPS

 

No Mata Pelajaran NILAI
UN 2015 – 2016 TARGET UN

2016 – 2017

1. Bahasa Indonesia 78,64 80,00
2. Bahasa Inggris 62,16 75,00
3. Matematika 69,45 75,00
4. Ekonomi 65,49 75,00
5. Geografi 77,72 80,00
6. Sosiologi 61,75 75,00
  1. Minimal 97 % peserta didik dapat melaksanakan kegiatan di laboratorium sekolah.
  2. 97 % siswa terampil dalam penggunaan komputer : program Word, Exel, Power Point, Adobe Photoshop, Corel.
  3. 97 % siswa dapat menggunakan internet.
  4. 100 % siswa kelas XII Ujian Nasional dengan sistim CBT (Computer Based Test).
  5. 83 % buku pelajaran yang tersedia di perpustakaan dapat dipakai sebagai sumber pelayanan, informasi, sarana penunjang dan peralatan media belajar dalam rangka memperlancar KBM.
  6. Minimal 5 % buku yang tersedia di perpustakaan dapat dipakai sebagai bahan referensi.
  7. Rata-rata pengunjung perpustakaan 6100 peserta didik per tahun.

WAKA KESISWAAN (Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan)

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru minimal 99 % dari daya tampung pada PPDB 2016 – 2017.
  2. 97 % peserta didik teridentifikasi dengan Kartu Pelajar.
  3. 100 % peserta didik teridentifikasi dengan Buku Pribadi.
  4. Tingkat keterlambatan peserta didik maksimal 2 % per hari (sekitar 11 peserta didik).
  5. Ketidakhadiran peserta didik maksimal 2 % per bulan.
  6. Perolehan penghargaan peserta didik minimal 20 Penghargaan per tahun, mulai dari tingkat kabupaten, propinsi maupun tingkat nasional.
  7. Tingkat konsultasi pelayanan siswa minimal 5 % per bulan (sekitar 28 peserta didik).
  8. Minimal 54 % dari lulusan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.

WAKA SARANA PRASARANA (Standar Sarana dan Prasarana)

  1. Terlaksananya pembelian dan pemasangan 20 speaker sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
  2. Terlaksananya pengadaan perlengkapan dan peralatan standar di setiap kelas : 40 sapu, 20 sulak, 20 serok, 20 tempat sampah, 20 papan informasi, 40 kipas angin.
  3. Terlaksananya penggantian korden pada ruang Kepala Sekolah, ruang Wakil Kepala Sekolah, ruang Tata Usaha, ruang laboratorium, ruang perpustakaan.
  4. Terlaksananya pengadaan 20 tempat sampah di tiap selasar (depan kelas).
  5. Terlaksananya pengadaan wastafel di depan kelas X, XI, XII bagian bawah (lantai dasar) serta di depan kamar mandi putri.
  6. Terlaksananya pembuatan selasar dan tempat duduk santai di depan kelas XII IPA.
  7. Terlaksananya pembelian 64 buah komputer baru untuk sarana pendukung CBT (Computer Based Test).
  8. Terlaksananya pengadaan wifi sekolah dengan kapasitas 20 Mb.

WAKA HUMAS (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan).

  1. Terlaksananya penyelenggaraan brifing rutine guru minimal dua kali setiap bulannya.
  2. Terlaksananya rapat koordinasi Kepala Sekolah dan staff beserta para wali kelas, minimal satu bulan sekali.
  3. Terlaksananya rapat koordinasi Kepala Sekolah, Staff dan komite sekolah minimal satu bulan sekali.
  4. Terlaksananya pertemuan sekolah dengan orang tua siswa, minimal 2 kali dalam 1 tahun.

KEPALA TATA USAHA (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pembiayaan Pendidikan).

  1. Minimal 91 % guru dan karyawan melaksanakan tugas sesuai tata tertib.
  2. Minimal 92 % program TU terlaksana.
  3. 91 % surat terdokumentasi dengan baik.
  4. Guru memarkir kendaraannya dengan penataan yang sesuai, pada tempatnya.
  5. Peserta didik memarkir kendaraan dengan penataan yang rapi, di tempat parkir.
  6. Halaman sekolah dibersihkan minimal dua kali setiap harinya pada pagi hari dan siang hari.
  7. Lantai di pel minimal dua kali setiap harinya.